Hadiri Seminar, Rutan Kudus Mendapat Materi Tentang Perseroan Perorangan

    Hadiri Seminar, Rutan Kudus Mendapat Materi Tentang Perseroan Perorangan

    Kudus – Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kudus menghadiri sosialisasi layanan perseroan perorangan yang diadakan oleh Kantor Wilayah (KANWIL) Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Jawa Tengah dengan memberikan kemudahan usaha dengan membagikan sertifikat perusahaan yang berlangsung di Hotel @HOM Kudus, Kamis (15/6/2023).

    Salah satu Dosen dari Universitas Diponegoro, Paramita Prananingtyas sebagai narasumber menyampaikan perseroan perorangan ialah jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.

    "Tanggung jawab hukum untuk pemegang saham PT Perseorangan adalah sama dengan pemegang saham PT pada umumnya karena proses pendirian yang lebih simple cukup dengan pernyataan pendirian yang akan menjadi Surat Keputusan Pengesahan Pendirian PT, " ujarnya.

    Penyuluh Hukum Kanwil Jateng, Lily Mufidah menyampaikan materi Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Perorangan yakni melalui UU Cipta Kerja dapat menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.

     

    "UU Ciptaker ini berguna untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional, " tambahnya.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Penerapan Usaha Mikro, Pegawai Rutan Kudus...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kudus Ikuti Giat Pemberdayaan Usaha...

    Komentar

    Berita terkait